Dakwaan |
10 PT.Putra Lika Perkasa Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 1 ( Satu ) karung goni yang berisikan getah lump milik PT.Putra Lika Perkasa dengan berat 6 ( Enam) Kg yang dilakukan oleh HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING dengan cara mengutip dari mangkok yang berada di pohon karet dan kemudian memasukkannya kedalam karung goni dan pada sekira pukul 16.00 Wib Satpam bernama RIDHO NASUTION dan API PUDDIN melakukan penangkapan terhadap Pelaku serta mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) karung goni berisikan getah lump sawit milik PT.Putra Lika Perkasa dengan berat 6 ( Enam) Kg . Akibat pencurian tersebut, PT. Putra Lika Perkasa mengalami kerugian materil sebesarĀ Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga puluh Dua ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusanĀ Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |