Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1120/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1120/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5484/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-385/RP.Rap/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

GUNAWAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sidodadi

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 02 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Suka Mulia Utara Desa Pondok Batu Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

-

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 18 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 17 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Gunawan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 20 bulan September tahun 2023 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukamulia Desa Pondok Batu Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu dengan membawa tas ransel yang berisikan 1 (satu) buah parang bergagang kayu dan goni plastik menuju ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa langsung mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit yang ada di bawah pokok (piringan) kemudian memasukkannya kedalam goni plastik yang telah terdakwa bawa sebelumnya, hingga goni plastik tersebut terisi penuh, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib setelah goni plastik tersebut telah terisi penuh, terdakwa melangsirnya dengan cara memikul ke dalam parit bekoan milik PT.Pangkatan Indonesia, kemudian pada saat terdakwa menaikkan goni plastik tersebut ke pinggir jalan umum, terdakwa dihampiri oleh saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova yang merupakan petugas keamanan PT.Pangkatan Indonesia yang sedang melakukan patroli dan melihat perbuatan terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mengambil  1 (satu) buah parang bergagang kayu dari dalam tas ransel milik terdakwa kemudian mengacungkannya kepada saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova sambil berkata “JANGAN MENDEKAT NANTI KUBACOK”, yang mengakibatkan saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova tidak berani mendekat dan mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi melarikan diri dan meninggalkan 1 (Satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg, kemudian saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi Yusri selaku komandan regu pengamanan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian 1 (Satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg seharga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Gunawan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 20 bulan September tahun 2023 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan  atau memungut hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukamulia Desa Pondok Batu Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu dengan membawa tas ransel yang berisikan 1 (satu) buah parang bergagang kayu dan goni plastik menuju ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa langsung mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit yang ada di bawah pokok (piringan) kemudian memasukkannya kedalam goni plastik yang telah terdakwa bawa sebelumnya, hingga goni plastik tersebut terisi penuh, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib setelah goni plastik tersebut telah terisi penuh, terdakwa melangsirnya dengan cara memikul ke dalam parit bekoan milik PT.Pangkatan Indonesia, kemudian pada saat terdakwa menaikkan goni plastik tersebut ke pinggir jalan umum, terdakwa dihampiri oleh saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova yang merupakan petugas keamanan PT.Pangkatan Indonesia yang sedang melakukan patroli dan melihat perbuatan terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mengambil  1 (satu) buah parang bergagang kayu dari dalam tas ransel milik terdakwa kemudian mengacungkannya kepada saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova sambil berkata “JANGAN MENDEKAT NANTI KUBACOK”, yang mengakibatkan saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova tidak berani mendekat dan mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi melarikan diri dan meninggalkan 1 (Satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg, kemudian saksi Suranto, saksi Fitriyanto dan saksi Putra Khasanova melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi Yusri selaku komandan regu pengamanan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian 1 (Satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg seharga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang usaha pertanian yaitu Sdr.Yayan Mulyanto, PT.Pangkatan Indonesia sudah memenuhi kategori sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit karena luasan perkebunan yang diusahakan lebih dari luas usaha 25 hektar dan didalamnya terdapat usaha pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tanaman kelapa sawit.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya