Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib ketika pelapor di rumah datang seorang warga memberitahukan kepada pelapor bahwa kebun sawit milik pelapor telah dimasuki orang, mengetahui hal tersebut pelapor langsung keluar dan menuju kebun sawit milik pelapor yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari rumah dan ketika tiba di kebun pelapor melihat ada dua orang pelaku sedang menaikkan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor Supra X 125 tanpa plat Polisi yang terpasang kayu di belakang, setelah warga yang sebelumnya telah mengitip perbuatan pelaku, langsung melakukan penangkapan namun kedua pelaku berupaya melarikan diri dan pelapor berupaya mengejar namun tidak lama pelapor mendegar teriakan warga dengan mengatakan ” udah dapat” mendegar hal tersebut pelapor langsung menuju warga yang telah berhasil melakukan penangkapan dan saat itu pelapor melihat seorang laki-laki telah di ikat oleh warga dan pelapor ketahui bernama ISMAIL FAHMI SIREGAR Als FAHMI, dan tidak lama warga membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Torgamba Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba Guna proses Hukum Lebih Lanjut |