Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH AGUS HARIADI ALIAS AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HARIADI ALIAS AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa AGUS HARIADI ALIAS AGUS pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Simpang RantoJior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 01.00 wib Ketika itu Terdakwa bersama dengan temannya Bernama NOVAL, TAMRIN, MAMAN, PIAN (DPO) dan seorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya sedang berada di suatu tempat, tepatnya di simpang Rantau  jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ketika Terdakwa dan teman – temannya sedang berkumpul dan merencanakan aksi pencurian buah kelapa sawit, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit Terdakwa berkata kepada teman – temanya untuk menggunakan narkotika jenis sabu terlebih dahulu baru mencuri kemudian teman Terdakwa yang lain setuju dan akan memotong hasil mencuri nantinya Rp.50.000 (lima puluh ribu) per orang kemudian teman Terdakwa yang tidak diketahui identitasnya tersebut pergi membeli narkotika jenis sabu dan tidak berapa lama orang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya tersebut kembali datang dengan membawa narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan teman – temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit  dimana ketika melakukan pencurian buah kelapa sawit Terdakwa diperintahkan sebagai pelangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen/egrek  teman – teman Terdakwa sedangkan teman – teman Terdakwa sebagai pengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya disitulah teman Terdakwa yang tidak diketahui identitasnya tersebut menitipkan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa mengantongi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa dan teman – temannya bekerja sama mencuri buah kelapa sawit kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit hasil pencurian tiba – tiba pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan selanjutnya diinterogasi masalah pencurian dengan pemberatan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrex bekas bakar diduga berisi lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto yang Terdakwa akui barang tersebut milik Terdakwa yang didapat dari temannya yang tidak diketahui identitasnya kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sungai Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut-------
  • Bahwa barang berupa 2 (dua) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrek bekas bakar diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto yang berada di kantong celana Terdakwa dinyatakan positif Metamfetamina berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2100/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrek bekas bakar diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostic dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa AGUS HARIADI ALIAS AGUS pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Simpang RantoJior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 03.30 wib saksi penangkap sedang berada di Polsek Sungai Kanan kemudian mendapat informasi bahwa di Dusun Simpang Rantau Jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sehingga tim Polsek Sungai Kanan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS selanjutnya pukul 04.00 wib tim polsek Sungai Kanan melakukan pengintaian dan memantau seseorang yang sesuai informasi terlihat dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS HARIADI Alias AGUS dan mengakui dirinya melakukan pencurian dengan pemberatan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari anak saku kantong celana bagian depan sebelah kanan yakni 2 (dua) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya selanjutnya tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor polsek Sungai Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.--------------------------------

 

  • Bahwa barang berupa 2 (dua) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrek bekas bakar diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto yang berada di kantong celana Terdakwa dinyatakan positif Metamfetamina berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2100/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrek bekas bakar diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,31 (satu koma tiga satu) gram netto bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------

            ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya