Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok K 14 C Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 50 Kg yang dilakukan oleh tersangka JULIANA Br MANALU Als MAK LASTA dan REPI MONIKA SIMANJUNTAK Als MAK GANTENG dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana mengambil jangjangan yang berada dalam parit kebun dan kemudian di ketek untuk memisahkan brodolan dengan jangjangannya dan setelah itu para memasukkan ke dalam goni plastic yang sudah para pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |