Dakwaan |
pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 Sekra pukul 15.30 Wib di Afd II Blok 03 P Perkebunan PTPN IV Berangir Kel.Aek Kota Batu Kec. Na IX-X kab. Labura sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh PERI HAMDANI SINAGA,Dkk Dengan Cara pelaku datang ke Perkebunan Berangir dengan mengendarai 1 unit sepeda motor milik pelaku SYAHRINAL MUNTHE dengan cara berbonceng 3 setelah sampai di perbatasan kemudian para pelaku memarkirkan sepeda motor tsb di perladangan masyarakat yang kemudian para pelaku mencuri buah kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit yang mana buah buah tsbsengaja di tinggal oleh Pihak pemanen perkebunan yang mana menurut keterangan para pelaku mereka buah kelapa sawit tsb dilangsir ke parit bekoan untuk di kumpulkan dan di sebrangkan ke perkebunan masyarakat dgn cara pelaku memundak buah kelapa sawit tsb,setelah buah kelapa sawit tsb sudah dikumpulkan menjadi satu di Perladangan masyarakat rencana 37 Tandan buah kelapa sawit tsb akan dijual ke pembeli buah kelapa sawit namun saat mereka akan membawa buah kelapa sawit tsb mereka ketahuan oleh pihak Satpam Perkebunan dan diamankan ketiganya beserta barang bukti 37 Tandan Buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor merk Honda supra X tsb dan dibawa ke Polsek Na IX-X . Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN IV perkebunan berangir mengalami kerugian sebesar Rp 1.982.000 |