Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib di dalam areal Blok K 18 C Divisi III PT.HSJ Kebun Negeri Lama Utara di Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh tersangka An. HERIANTO Als PANJANG. Dengan cara tersangka mencongkel brondolan kelapa sawit yang ada pada tandan buah kelapa sawit yang ada di TPH dengan menggunakan alat 1 (satu) buah Gancu sehingga brondolan kelapa sawit lepas dari tandan buah kelapa sawit, setelah brondolan kelapa sawit lepas dari tandan kemudian tersangka memasukkan brondolan kelapa sawit tersebut ke dalam goni milik tersangka dan selanjutnya pada saat tersangka menyatukan brondolan kelapa sawit tersebut ke dalam goni, dimana tersangka ditangkap oleh centeng SIMPLE MARULI TUA MARBUN dan ALUI DAHLAN pada saat melakukan patroli. Atas perbuatan tersangka HERIANTO Als PANJANG, korban yakni PT. HSJ Kebun Negeri Lama Utara mengalami kerugian brondolan kelapa sawit seberat + 100 Kg atau senilai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah). |