Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Primadona bersama-sama dengan Terdakwa II Suhendrik, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Afdeling IV Blok G -16 TM 2019 PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik sedang berada di rumah Terdakwa I Primadona yang beralamat di Lingk. X Pasar III kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara kemudian dikarenakan tidak memiliki uang dan pekerjaan kemudian Terdakwa I Primadona mengajak Terdakwa II Suhendrik untuk mencari brondolan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah goni plastik kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik berangkat dari rumah dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik masuk ke areal kebun PTPN IV Regional I Membang Muda dengan melewati parit bekoan kemudian setelah sampai di areal kebun, Terdakwa II Suhendrik mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sementara Terdakwa I Primadona menunggu Terdakwa II Suhendrik yang sedang mengegrek buah kelapa sawit. Kemudian setelah terkumpul 5 (lima) janjang/ tross buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Suhendrik meletakkan egrek tersebut di dekat buah kelapa sawit yang sudah diambil dan selanjutnya Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam goni plastik yang sebelumnya telah dipersiapkan sebelumnya kemudian pada saat Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik sedang memasukkan buah kelapa sawit ke dalam goni, saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop yang merupakan pihak keamanan kebun PTPN Regional I Membang Muda melihat perbuatan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik kemudian Para saksi dari pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Membang Muda mengejar Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik berusaha untuk melarikan diri akan tetapi saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop berhasil mengamankan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan selanjutnya Para saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit kemudian tak jauh dari lokasi tempat Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik diamankan, ditemukan pula 5 (lima) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek, kemudian saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop membawa Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik ke ke pos satpam untuk dilakukan introgasi dan melakukan penimbangan terhadap goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut didapat berat 20 kg sedangkan 5 (lima) janjang / tross buah kelapa sawit dengan berat 35 kg kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik tidak ada mendapat izin dari PTPN IV Regional I Membang Muda untuk mengambil brondoan dan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Membang Muda dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik, Perkebunan PTPN IV Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam Puluh lima Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa I Primadona sebelumnya pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 429/Pid.C/2021/PN Rap Tanggal 19 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dan Terdakwa II Suhendrik sebelumnya pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 429/Pid.C/2024/PN Rap Tanggal 30 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I Primadona bersama-sama dengan Terdakwa II Suhendrik, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Afdeling IV Blok G -16 TM 2019 PTPN IV Regional I Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik sedang berada di rumah Terdakwa I Primadona yang beralamat di Lingk. X Pasar III kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara kemudian dikarenakan tidak memiliki uang dan pekerjaan kemudian Terdakwa I Primadona mengajak Terdakwa II Suhendrik untuk mencari brondolan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah goni plastik kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik berangkat dari rumah dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik masuk ke areal kebun PTPN IV Regional I Membang Muda dengan melewati parit bekoan kemudian setelah sampai di areal kebun, Terdakwa II Suhendrik mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sementara Terdakwa I Primadona menunggu Terdakwa II Suhendrik yang sedang mengegrek buah kelapa sawit. Kemudian setelah terkumpul 5 (lima) janjang/ tross buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Suhendrik meletakkan egrek tersebut di dekat buah kelapa sawit yang sudah diambil dan selanjutnya Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam goni plastik yang sebelumnya telah dipersiapkan sebelumnya kemudian pada saat Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik sedang memasukkan buah kelapa sawit ke dalam goni, Saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop yang merupakan pihak keamanan kebun PTPN Regional I Membang Muda melihat perbuatan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik kemudian Para saksi dari pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Membang Muda mengejar Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik berusaha untuk melarikan diri akan tetapi Saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop berhasil mengamankan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan selanjutnya Para saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit kemudian tak jauh dari lokasi tempat Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik diamankan, ditemukan pula 5 (lima) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek, kemudian saksi Andri Winata bersama dengan saksi Slamet Iswandi dan saksi Martin Togatorop membawa Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik ke ke pos satpam untuk dilakukan introgasi dan melakukan penimbangan terhadap goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut didapat berat 20 kg sedangkan 5 (lima) janjang / tross buah kelapa sawit dengan berat 35 kg kemudian Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik tidak ada mendapat izin dari PTPN IV Regional I Membang Muda untuk mengambil brondoan dan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Membang Muda dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Primadona dan Terdakwa II Suhendrik, Perkebunan PTPN IV Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I Primadona sebelumnya pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 429/Pid.C/2021/PN Rap Tanggal 19 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dan Terdakwa II Suhendrik sebelumnya pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 429/Pid.C/2024/PN Rap Tanggal 30 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |