Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
533/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH BAMBANG IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 533/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/286/VIII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 11.30 wib, tersangka BAMBANG IRAWAN berangkat sendirian dengan berjalan kaki dari rumah atau pondok tempat tempat tinggalnya dengan membawa 1 karung goni kosong menuju areal PT. ABM kebun Teluk Panji yang berada persis di depan atau diseberang pondok tersangka BAMBANG IRAWAN. Setelah tersangka BAMBANG IRAWAN masuk kedalam areal PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, kemudian tersangka BAMBANG IRAWAN mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan cara di kutip dengan tangan lalu memasukkannya kedalam karung goni, begitulah seterusnya cara tersangka BAMBANG IRAWAN mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji itu. Setelah tersangka BAMBANG IRAWAN berhasil mengambil 1 (satu) karung goni buah brondolan kelapa sawit milik PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, kemudian tersangka BAMBANG IRAWAN membawa buah brondolan kelapa sawit itu keluar dari areal PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji. Ketika tersangka BAMBANG IRAWAN sedang berjalan sambil memikul buah brondolan kelapa sawit milik PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, tiba-tiba datang saksi MAKWEL PRANATA SIMANJUNTAK dan saksi SUMARNAN selaku Security PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji mengamankan tersangka BAMBANG IRAWAN. Kemudian saksi memeriksa isi didalam karung goni yang dibawa oleh tersangka BAMBANG IRAWAN, dan setelah saksi mengetahui ternyata buah brondolan kelapa sawit yang dibawa oleh tersangka BAMBANG IRAWAN, saksi menanyakan kepada tersangka BAMBANG IRAWAN dari mana buah brondolan kelapa sawit itu diambil, lalu tersangka BAMBANG IRAWAN menerangkan bahwa buah brondolan kelapa sawit itu diambilnya dari areal PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji. Selanjutnya saksi kembali menanyakan apakah ada ijin dari pihak PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu tersangka BAMBANG IRAWAN menjawab tidak ada ijin. Bahwa akibat perbuatan tersangka BAMBANG IRAWAN yang telah mengambil 1 (SATU) karung goni buah brondolan kelapa sawit dengan berat berkisar 20 Kg milik Perkebunan PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, sehingga pihak Perkebunan PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang   Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah). Dengan demikian Penyidik Pembantu mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka BAMBANG IRAWAN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya