Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 05.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap buah kelapa sawit milik kebun PT. Pangkatan Indonesia di blok A 5 Devisi I Kebun PT. Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sebanyak 3 (tiga) jangjang dengan berat 60 Kg yang dilakukan oleh tersangka ULIL HIDAYAT SIREGAR Als ULIL dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengegrek satu persatu buah kelapa sawoit tersebut dari pokoknya dengan menggunakan egrek yang sudah di siapkan oleh pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian materil Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). |