Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
676/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR WAGIRAN alias KANCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 676/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1063/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIRAN alias KANCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.40 wib, di Dusun Jambur Damuli II Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketika saksi NURIMIN hendak pergi wirit, saksi NURIMIN ada mendengar suara sepeda motor langsir sawit dibelakang rumahnya, dikarenakan rasa penasaran kemudian saksi NURIMIN menunggu siapa yang datang mengendarai sepeda motor langsir tersebut dan tak berapa lama kemudian terlihat laki-laki yang sudah dikenal bernama WAGIRAN alias KANCIL, umur 45 tahun, islam, Petani/Pekebun alamat Dusun Jambur Damuli II Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengendarai sepeda motor langsir membawa buah kelapa sawit, lalu saksi NURIMIN sebagai Linmas Desa Sukarame Baru langsung memberhentikan dan mengamankan WAGIRAN alias KANCIL, kemudian saksi NURIMIN mengintrogasi WAGIRAN alias KANCIL dengan mengatakan “ ITU BUAH SIAPA “, lalu WAGIRAN alias KANCIL tidak terima dan menjawab dengan mengatakan “ KOK PALA KAU TANYAK-TANYAK INI BUAH SIAPA “, lalu saksi NURIMIN menelepon saksi KHAIRUL AMRI (Kadus), laki-laki, 37 tahun, islam, alamat Dusun Jambur Damuli II Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, memberitahu bahwa saksi NURIMIN ada mengamankan WAGIRAN alias KANCIL yang membawa buah kelapa sawit yang tidak jelas asal usulnya dan tak berapa lama saksi KHAIRUL AMRI (Kadus) tiba, dan dikarenakan sudah ada saksi KHAIRUL AMRI (Kadus) yang menanganinya, lalu saksi NURIMIN pergi berangkat Wirit. Lalu setelah saksi NURIMIN selesai Wirit, saksi NURIMIN mendapat kabar bahwa WAGIRAN alias KANCIL sudah diamankan oleh pihak Desa Sukarame Baru dirumahnya, dan saat itulah saksi NURIMIN mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang dibawa oleh WAGIRAN alias KANCIL tersebut adalah milik saksi korban RICHARD SIMAMORA yang dicuri oleh WAGIRAN alias KANCIL pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib, di Dusun Jambur Damuli II Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemudian saksi KHAIRUL AMRI (Kadus) menelepon saksi EDI MANURUNG meminta saksi EDI MANURUNG melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut kepada RICHARD PAULUS SIMAMORA, S.H. mendapat laporan tersebut selanjutnya saksi RICHARD PAULUS SIMAMORA, S.H. meminta pihak Desa Sukarame Baru menyerahkan WAGIRAN alias KANCIL berikut barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu, lalu ke esokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 saksi RICHARD PAULUS SIMAMORA, S.H. melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama saksi pelapor an. RICHARD PAULUS SIMAMORA, S.H. mendatangi tempat kejadian dan diketahui benar telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, dan selanjutnya diamankan barang bukti sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah keranjang gandeng dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut wana Hitam tanpa plat nomor Polisi. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut RICHARD PAULUS SIMAMORA, S.H. mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya