Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-2/RP.Rap/1/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Yudi Wijaya Kusuma Siagian Als Yudi
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Banjar
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 08 Juni 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun III Mekar Sari Desa Sonomartani Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 19 November 2024 s/d 20 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 18 Januari 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.
|
C. DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Terdakwa Yudi Wijaya Kusuma Siagian Als Yudi pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun III Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah, masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib ketika terdakwa hendak pergi kerumah Sdr.Cici yang berada di seberang jalan rumah orang tua terdakwa untuk nongkrong, namun ternyata Sdr.Cici tidak berada dirumah sehingga terdakwa pulang dan melewati rumah saksi Ika sabrina, ketika terdakwa melintas dari samping rumah saksi Ika Sabrina, terdakwa melihat jendela kamar belakang rumah saksi Ika Sabrina dalam keadaan sedikit terbuka, sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi Ika Sabrina karena terdakwa mengetahui tidak ada laki-laki yang tinggal didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengganti baju dan mengenakan sweater hitam dan memakai sendal merk Moly dan juga membawa 1 (satu) buah pisau sangkur lipat dan 1 (satu) buah obeng, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke samping luar jendela kamar belakang rumah saksi Ika Sabrina dan melihat tangga kayu berada dibawah jendela, kemudian terdakwa berdiri dari tangga tersebut dan menarik jendela yang terbuat dari kayu tersebut dengan menggunakan tangan hingga terbuka, lalu terdakwa mengeluarkan obeng dan mencongkel jerjak besi jendela hingga terlepas, kemudian terdakwa memanjat dinding luar kamar dan masuk melalui jendela kamar dan meletakkan jerjak besik yang terdakwa bongkar di lantai, kemudian setelah berada didalam kamar terdakwa langsung membuka lemari untuk mencari barang berharga namun terdakwa tidak menemukan benda apapun, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah dapur dan melihat ada tabung gas LPG berukuran 3 (tiga) Kg sebanyak 3 (tiga) buah yang terletak di dekat pintu lalu mengambil tabung gas tersebut dan mengeluarkannya dari jendela, kemudian menyembunyikannya di balik pokok kelapa sawit yang berada di belakang rumah saksi Ika Sabrina yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter, kemudian terdakwa masuk kembali kerumah saksi Ika Sabrin dan masuk ke dapur untuk mengambil tabung gas yang lainnya, akan tetapi pintu tabung gas tersebut dikunci sehingga tidak bisa diambil, pada saat terdakwa tiba didepan pintu, terdakwa ada mendengar suara orang batuk dari arah kamar depan, kemudian terdakwa mendekat dan melihat saksi Ika Sabrina sedang tidur di dalam kamar tersebut, selanjutnya terdakwa berusaha melirik handphone milik saksi Ika Sabrina, namun saksi Ika Sabrina tiba-tiba terbangun dan kaget kemudian berusaha berteriak kemudian terdakwa langsung melompat ke tempat tidur dan membekap mulut saksi Ika Sabrina dengan menggunakan tangan terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain, lalu terdakwa menondongkan pisau sungkur milik terdakwa ke arah leher saksi Ika Sabrina sambil berkata “DIAM”, Selanjutnya terdakwa mencekik lehernya dari arah belakang sambil menimpa tubuh saksi Ika Sabrina yang dalam keadaan telungkup selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa berusaha mengambil baju merah yang terletak di tempat tidur saksi Ika Sabrina dengan maksud untuk mengikat tangan saksi Ika Sabrina namun saksi Ika Sabrina tiba tiba memutar kepalanya sambil berteriak keras dan mengakibatkan terdakwa ketakutan dan melompat dari tempat tidur lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan bertemu dengan Saksi Nur Arisma Ananda yang sudah berdiri di ruang tengah sambil berteriak “MALING”, lalu terdakwa berlari ke kamar belakang kemudian langsung melompat dari jendela samping kamar dan berhasil melarikan diri namun sendal yang terdakwa gunakan terlepas dan obeng yang terdakwa bawa terjatuh, kemudian terdakwa bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya saksi Ika Sabrina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.-----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib setelah terdakwa memastikan situasi telah aman, terdakwa mengambil tabung gas yang terdakwa sembunyikan dan membawa 3 (tiga) tabung gas berukuran 3 Kg tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 Warna Hitam ke daerah kampung limpul Tanjung Pasir dan menjualnya kepada saksi Januard Erwin Tobing seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:445/36/RSUD-AK/XI/2024 Tanggal 19 November 2024 yang ditandatangani oleh A.n Kepala Rumah Sakit Umum Aek Kanopan,Dokter Pemeriksa, Dokter Jaga IGD, dr.Lusi Ananta Dalimunthe telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ika Sabrina dengan kesimpulan pada pemeriksaan dijumpai warna merah pada bola mata kiri, lecet pada leher kanan, memar pada anggota gerak bawah kanan, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa terdakwa Yudi Wijaya Kusuma Siagian Als Yudi dalam mengambil 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Ika Sabrina:
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ika Sabrina mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Yudi Wijaya Kusuma Siagian Als Yudi pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun III Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib ketika terdakwa hendak pergi kerumah Sdr.Cici yang berada di seberang jalan rumah orang tua terdakwa untuk nongkrong, namun ternyata Sdr.Cici tidak berada dirumah sehingga terdakwa pulang dan melewati rumah saksi Ika sabrina, ketika terdakwa melintas dari samping rumah saksi Ika Sabrina, terdakwa melihat jendela kamar belakang rumah saksi Ika Sabrina dalam keadaan sedikit terbuka, sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi Ika Sabrina karena terdakwa mengetahui tidak ada laki-laki yang tinggal didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengganti baju dan mengenakan sweater hitam dan memakai sendal merk Moly dan juga membawa 1 (satu) buah pisau sangkur lipat dan 1 (satu) buah obeng, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke samping luar jendela kamar belakang rumah saksi Ika Sabrina dan melihat tangga kayu berada dibawah jendela, kemudian terdakwa berdiri dari tangga tersebut dan menarik jendela yang terbuat dari kayu tersebut dengan menggunakan tangan hingga terbuka, lalu terdakwa mengeluarkan obeng dan mencongkel jerjak besi jendela hingga terlepas, kemudian terdakwa memanjat dinding luar kamar dan masuk melalui jendela kamar dan meletakkan jerjak besik yang terdakwa bongkar di lantai, kemudian setelah berada didalam kamar terdakwa langsung membuka lemari untuk mencari barang berharga namun terdakwa tidak menemukan benda apapun, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah dapur dan melihat ada tabung gas LPG berukuran 3 (tiga) Kg sebanyak 3 (tiga) buah yang terletak di dekat pintu lalu mengambil tabung gas tersebut dan mengeluarkannya dari jendela, kemudian menyembunyikannya di balik pokok kelapa sawit yang berada di belakang rumah saksi Ika Sabrina yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter, kemudian terdakwa masuk kembali kerumah saksi Ika Sabrin dan masuk ke dapur untuk mengambil tabung gas yang lainnya, akan tetapi pintu tabung gas tersebut dikunci sehingga tidak bisa diambil, pada saat terdakwa tiba didepan pintu, terdakwa ada mendengar suara orang batuk dari arah kamar depan, kemudian terdakwa mendekat dan melihat saksi Ika Sabrina sedang tidur di dalam kamar tersebut, selanjutnya terdakwa berusaha melirik handphone milik saksi Ika Sabrina, namun saksi Ika Sabrina tiba-tiba terbangun dan kaget kemudian berusaha berteriak kemudian terdakwa langsung melompat ke tempat tidur dan membekap mulut saksi Ika Sabrina dengan menggunakan tangan terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain, lalu terdakwa menondongkan pisau sungkur milik terdakwa ke arah leher saksi Ika Sabrina sambil berkata “DIAM”, Selanjutnya terdakwa mencekik lehernya dari arah belakang sambil menimpa tubuh saksi Ika Sabrina yang dalam keadaan telungkup selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian terdakwa berusaha mengambil baju merah yang terletak di tempat tidur saksi Ika Sabrina dengan maksud untuk mengikat tangan saksi Ika Sabrina namun saksi Ika Sabrina tiba tiba memutar kepalanya sambil berteriak keras dan mengakibatkan terdakwa ketakutan dan melompat dari tempat tidur lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan bertemu dengan Saksi Nur Arisma Ananda yang sudah berdiri di ruang tengah sambil berteriak “MALING”, lalu terdakwa berlari ke kamar belakang kemudian langsung melompat dari jendela samping kamar dan berhasil melarikan diri namun sendal yang terdakwa gunakan terlepas dan obeng yang terdakwa bawa terjatuh, kemudian terdakwa bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya saksi Ika Sabrina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib setelah terdakwa memastikan situasi telah aman, terdakwa mengambil tabung gas yang terdakwa sembunyikan dan membawa 3 (tiga) tabung gas berukuran 3 Kg tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 Warna Hitam ke daerah kampung limpul Tanjung Pasir dan menjualnya kepada saksi Januard Erwin Tobing seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No:445/36/RSUD-AK/XI/2024 Tanggal 19 November 2024 yang ditandatangani oleh A.n Kepala Rumah Sakit Umum Aek Kanopan,Dokter Pemeriksa, Dokter Jaga IGD, dr.Lusi Ananta Dalimunthe telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ika Sabrina dengan kesimpulan pada pemeriksaan dijumpai warna merah pada bola mata kiri, lecet pada leher kanan, memar pada anggota gerak bawah kanan, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa terdakwa Yudi Wijaya Kusuma Siagian Als Yudi dalam mengambil 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Ika Sabrina:
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ika Sabrina mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. |