Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2080/L.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-139/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA

Tempat lahir

:

Marbau

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 09 September 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan                             : sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d 15 Maret 2024
  2. Perpanjangan Penangkapan               : sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 18 Maret 2024
  3. Penahanan (Rutan) :
  • Penyidik                            :               Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024.
  • Perpanjangan PU          :               Rutan, sejak tanggal 07 April 2024 s/d 16 Mei 2024.
  • Penuntut Umum            :               Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi kelokasi sdr HERLAMBANG (nama panggilan belum tertangkap) menjual sabu yang terletak di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya dibelakang SD Inpres Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan tiba dilokasi tersebut sekira pukul 14.45 Wib terdakwa bertemu langsung dengan sdr  HERLAMBANG (nama panggilan) dan mengatakan “KETUA, ADA BAHAN KETUA LOBET AKU” (dengan maksud menanyakan sabu). HERLAMBANG (nama panggilan) menjawab “ADA, BERAPA KU BUAT? (dengan maksud membuat sabu paket berapa). Terdakwa mengatakan “BUAT KETUALAH CEPEK” (dengan maksud membeli sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)), Selanjutnya HERLAMBANG (nama panggilan) mengatakan “OK TUNGGU KUBUAT KAU TUNGGU DISINI DULU“ dan terdakwa mengatakan “OK”. Lalu HERLAMBANG (nama panggilan) pergi kearah belakang membuat pesanan terdakwa. Tidak berapa lama sekira pukul 15.00 Wib HERLAMBANG (nama panggilan) datang dengan membawa sabu dengan mengatakan “INI PESANANMU, MANA UANGNYA”(sambil menyerahkan sabu menggunakan tangan kanan, dan terdakwa jawab “INI UANG NYA” (sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima juga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan langsung terdakwa masukkan kesaku celana terdakwa sebelah kanan pada bagian depan. Kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa dengan membawa sabu, sesampainya dirumah sekira pukul 17.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pergi kearah belakang rumah terdakwa mencari alat hisap dan kaca pirek namun tidak berhasil terdakwa temukan dan terdakwa hanya melihat dibelakang rumah terdakwa 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop langsung terdakwa ambil dan masukkan kedalam saku celana terdakwa sebelah kanan pada bagian depan dan terdakwa duduk diteras rumah terdakwa dan mencari teman yang memiliki alat hisap dan kaca pirek untuk digunakan menghisap sabu, namun tidak ada orang yang melintas hingga pukul 22.00 Wib. Kemudian terdakwa pergi berjalan kaki mencari rumah kawan terdakwa yang menggunakan sabu namun terdakwa tidak ada melihat rumah yang terbuka sehubungan sudah malam dan ditengah perjalanan sekira pukul 22.30 Wib tiba-tiba beberapa orang berpakaian sipil mengaku pihak kepolisian menghampiri terdakwa dan terdakwa panik dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram netto, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop ditemukan pada saku celana terdakwa sebelah kanan pada bagian depan. Kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa  dan terdakwa peroleh dari seorang laki-laki bernama HERLAMBANG (nama panggilan) dibelakang SD Inpres Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara  dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap HERLAMBANG (nama panggilan) namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu  untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan tersebut;----------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 102/03.10102/2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, dan berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1403/NNF/2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang diperiksa milik terdakwa HABIBI DHRAMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HABIBI DHRAMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul menyusun rencana kerja kelokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul tiba di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul melakukan pengintaian  dilokasi tersebut sudah sunyi dan tidak ada orang yang diinformasikan dilokasi tersebut. Kemudian berjalan sepanjang jalan tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.  Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul menghampiri orang tersebut dan seketika orang tersebut panik dan berusaha untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram netto tersebut ditemukan pada saku celana HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA sebelah kanan pada bagian depan yang digunakannya  saat itu. Kemudian dilakukan introgasi lisan dan HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA mengakui barang yang ditemukan merupakan barang miliknya dan dalam penguasaannya serta memperoleh narkotika jenis sabu dari HERLAMBANG (nama panggilan belum tertangkap) warga Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya dibelakang SD Inpres Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dibeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan saksi Andreas Manurung, dan saksi Doli H. Sitompul membawa HABIBI DHARMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;---------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 102/03.10102/2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, dan berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1403/NNF/2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang diperiksa milik terdakwa HABIBI DHRAMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HABIBI DHRAMA PUTRA SEMBIRING Alias PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rantauprapat, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ELINA FLORI, SH

JAKSA MUDA NIP. 198303172008122001

Pihak Dipublikasikan Ya