Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
614/Pid.C/2024/PN Rap S.M. SIMANJUNTAK SAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 614/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/154/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.M. SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.10 Wib di Divisi I Blok A42 PT. Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 15 ( Lima belas ) Kg berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tapian Nadenggan yang dilakukan oleh Tersangka SAMI, yang mana awalnya sekira pukul 10.48 Wib Satpam PT. Tapian Nadenggan bernama MHD. GOZALI HARAHAP sedang kontrol buah kelapa sawit lalu melihat SAMI sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit. Dan pada sekira pukul 12.10 Wib MHD. GOZALI HARAHAP bersama dengan SALIM dan Satpam Tim Patroli melakukan penangkapan terhadap SAMI lalu mengamankan 1 ( Satu ) goni plastik berondolan buah kelapa sawit dengan berat 15 ( Lima belas ) Kg.   Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000,- ( Empat puluh lima ribu Rupiah).  Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SAMI tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya