Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan SURAT PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/79/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 09 Mei 2021;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
- Menyatakan tidak sah SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP Sidik/69/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 04 Mei 2021 beserta surat-surat yang timbul setelahnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP Sidik/69/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 04 Mei 2021;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |