Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Rap ARI RIZKI HARAHAP KEPOLISIAN SEKTOR KOTA KOTAPINANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat aaaaa
Pemohon
NoNama
1ARI RIZKI HARAHAP
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KOTA KOTAPINANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan SURAT PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/79/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 09 Mei 2021;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
  4. Menyatakan tidak sah SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP Sidik/69/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 04 Mei 2021 beserta surat-surat yang timbul setelahnya;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP Sidik/69/V/Res.1.6./2021/Reskrim, tanggal 04 Mei 2021;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya