Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH 1.ZULKARNAEN Alias ZUL
2.FATIZARO WARUWU Alias JARWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-390/L.2.37/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAEN Alias ZUL[Penahanan]
2FATIZARO WARUWU Alias JARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa I ZULKARNAEN Alias ZULdan Terdakwa II FATIZARO WARUWU Alias JARWO hari Rabu tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I dihubungi oleh sdra Nanda (DPO) dan berkata “KAPAN KAU BAYAR UANG SABU SEMALAM ITU” dan dijawab terdakwa I “BELUM BISA KU BAYAR KARENA BARANGNTYA GAK MASUK LAGI PALA MINTA AKU 20 jie” lalu sdra nanda (DPO) berkata “NANTI LA ITU KU FIKIRKAN DULU” kemdian pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I di hubungi oleh sdra nanda dan berkata “INI BAHAN MAU NYAMPE DI BAWA BAPAK MU” kemudian dijawab oleh terdakwa “KENAPA BAPAK KU YANG BAWA” lalu sdra nanda (DPO) menjawab “BAPAK MU YANG TAU RUMAH MU DAN JUJUR YAUDAH YA BANYAK URUSKAN KU” kemudian terdakwa dihubungi oleh sdra Aswardi Alias Ucok (berkas perkara terpisah) “AKU UDAH DIJAWI JAWI TUNGGU AKU DIRUMAH ADIKMU ROY” kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat menuju kerumah adik terdakwa I untuk bertemu dengan sdra Aswardi Alias Ucok (berkas perkara terpisah) kemudian sesampainya dirumah adik terdakwa I dab setelah bertemu dengan sdra Aswardi Alias Ucok (berkas perkara terpisah) terdakwa I berkata “JADI BAPAK BAWA BAHAN ITU sabu” kemudian sdra Aswardi Alias Ucok (berkas perkara terpisah) berkata “KU BAWA INI DIA” sambil sdra Aswardi Alias Ucok (berkas perkara terpisah) memberikan 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah memperoleh sabu tersebut terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengecak narkotika jenis sabu ke plastic klip untuk diedarkan kemudian terdakwa II berkata kepada terdakwa I “MINTA DULU AKU KERJA” kemudian terdakwa I menjawab “BERAPA SAMA MU” lalu terdakwa II berkata “LIMA TAPI HARGA KALI TUJUH RATUS YA LAKU BARU DI BAYAR” kemudian Terdakwa I memberikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa II  kemudian secara tiba tiba terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi Roby Rahma Doni Nst dan Saksi Heri C Siregar S.H yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Penangkap setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah plastic klip besar berisi di duga narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dari kantong celana terdakwa I, 2 (dua) buah plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh), 2 (dua) buah bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam dan  uang tunai Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan di dekat kaki terdakwa II 3 (tiga) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan mengaku narkotika jenis sabu diterima dari sdra Nanda (DPO) Kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui perbuatan sehingga terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan .
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 142/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram netto.
    2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 143/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto.
    3. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7714/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram milik terdakwa Zulkarnaen Alias Zul setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    4. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7716/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram milik terdakwa Fatizaro Waruwu Alias Jarwo setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik ----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I ZULKARNAEN Alias ZULdan Terdakwa II FATIZARO WARUWU Alias JARWO hari Rabu tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan dengan  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II saat terdakwa I dan Terdakwa II berada di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengecak narkotika jenis sabu secara tiba tiba terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi Roby Rahma Doni Nst dan Saksi Heri C Siregar S.H yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Penangkap setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah plastic klip besar berisi di duga narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dari kantong celana terdakwa I, 2 (dua) buah plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh), 2 (dua) buah bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam dan  uang tunai Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan di dekat kaki terdakwa II 3 (tiga) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto Kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengakui perbuatan sehingga terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 142/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram netto.
    2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 143/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto.
    3. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7714/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram milik terdakwa Zulkarnaen Alias Zul setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    4. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7716/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram milik terdakwa Fatizaro Waruwu Alias Jarwo setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya