Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR WALUYO alias BANDOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/51/I/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi IMAM SUHATMAN dan saksi SUHADI melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok B-76 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi saksi IMAM SUHATMAN dan saksi SUHADI langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang, sedangkan 2 (dua) orang lagi berhasil melarikan diri, kemudian saksi NURLITA ASHARI bersama saksi IMAM SUHATMAN dan saksi SUHADI mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) janjang, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam les merah kemudian dilakukan introgasi dan mengaku bernama WALUYO alias BANDOT dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi NURLITA ASHARI dan saksi IMAM SUHATMAN dan saksi SUHADI membawa tersangka WALUYO alias BANDOT berikut barang bukti tersebut ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 335.500.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI untuk membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan tersangka WALUYO alias BANDOT beserta barang bukti.

Pihak Dipublikasikan Ya