Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H PAISAL HARIS Als ICAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 685/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2279/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL HARIS Als ICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-206/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PAISAL HARIS Als ICAL

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Labuhan Bilik

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun/23 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                : tanggal 09 Juni 2024;
  2. Penahanan                   
    • Penyidik                   : Rutan, sejak 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024;
    • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak 30 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum        : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair:

Bahwa terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Lingga Tiga Sawit unit Kebun Gajah Mati  Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 08 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO), kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Ayok kita bongkar Gudang racun” lalu terdakwa bertanya “Gudang racun siapa” dan Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Gudang PT.LTS”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) berangkat menuju Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) tiba di Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT tepatnya di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, lalu terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) memarkirkan sepeda motor  di bawah pohon karet kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “kau disini aja tunggu sepeda motor ini sambil melihat-lihat mana tau ada orang datang” kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menuju ke Gudang PT.Lingga Tiga Sawit dan meninggalkan terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) mendatangi terdakwa dengan membawa 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit, lalu Sdr.Rudi (DPO) mengatakan “ayo kita ke Gudang mengangkat racun” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) menuju Gudang milik PT.Lingga Tiga Sawit dan masuk melalui pintu belakang yang sebelumnya telah dirusak oleh Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone dan secara berganti-gantian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengangkatnya menuju sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), setelah sampai di sepeda motor kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menyimpan 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit ke perkebunan karet milik warga yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT, kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang Kembali mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone lalu menyimpannya juga di perkebunan karet milik warga, lalu terdakwa mengikuti Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib  terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pulang kerumah masing-masing hingga pada sekira pukul 09.00 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang kerumah terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu dan mengatakan “ayo kita jadikan uang racun itu” lalu terdakwa menjawah “ayo” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi ke area perkebunan karet milik warga, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) membawa 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone tersebut menggunakan sepeda motor menuju sebuah toko racun yang terletak di Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu lalu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) bertemu dengan Saksi Aldy Suryanda, kemudian Saksi Aldy Suryanda merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa dan Sdr.Rudi (DPO) kemudian Saksi Aldy Suryanda menghubungi Saksi Sistrianto yang merupakan anggota kepolisian Polsek Panai Tengah, selanjutnya saksi Aldy Suryanda mengatakan berniat membeli racun yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) tersebut dengan perjanjian akan dibayar setelah sampai di Desa Ajamu Kab.Labuhanbatu, selanjutnya saksi Aldy Suryanda bersama dengan terdakwa pergi menuju Desa Ajamu setelah terdakwa bersama dengan saksi Aldy Suryanda tiba di daerah desa Ajamu, pihak kepolisian Polsek Panai Tengah mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) yang telah mengambil barang berupa 6 (enam) buah galah fiber, 6 (enam) buah mata sawit dan 2 (Dua) jerigen racun pestisida merk Paratone, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lingga Tiga Sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengakibatkan PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.10.160.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 dari KUHPidana.

 

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Lingga Tiga Sawit unit Kebun Gajah Mati  Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 08 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO), kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Ayok kita bongkar Gudang racun” lalu terdakwa bertanya “Gudang racun siapa” dan Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Gudang PT.LTS”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) berangkat menuju Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) tiba di Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT tepatnya di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, lalu terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) memarkirkan sepeda motor  di bawah pohon karet kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “kau disini aja tunggu sepeda motor ini sambil melihat-lihat mana tau ada orang datang” kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menuju ke Gudang PT.Lingga Tiga Sawit dan meninggalkan terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) mendatangi terdakwa dengan membawa 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit, lalu Sdr.Rudi (DPO) mengatakan “ayo kita ke Gudang mengangkat racun” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) menuju Gudang milik PT.Lingga Tiga Sawit dan masuk melalui pintu belakang yang sebelumnya telah dirusak oleh Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone dan secara berganti-gantian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengangkatnya menuju sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), setelah sampai di sepeda motor kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menyimpan 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit ke perkebunan karet milik warga yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT, kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang Kembali mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone lalu menyimpannya juga di perkebunan karet milik warga, lalu terdakwa mengikuti Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib  terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pulang kerumah masing-masing hingga pada sekira pukul 09.00 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang kerumah terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu dan mengatakan “ayo kita jadikan uang racun itu” lalu terdakwa menjawah “ayo” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi ke area perkebunan karet milik warga, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) membawa 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone tersebut menggunakan sepeda motor menuju sebuah toko racun yang terletak di Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu lalu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) bertemu dengan Saksi Aldy Suryanda, kemudian Saksi Aldy Suryanda merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa dan Sdr.Rudi (DPO) kemudian Saksi Aldy Suryanda menghubungi Saksi Sistrianto yang merupakan anggota kepolisian Polsek Panai Tengah, selanjutnya saksi Aldy Suryanda mengatakan berniat membeli racun yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) tersebut dengan perjanjian akan dibayar setelah sampai di Desa Ajamu Kab.Labuhanbatu, selanjutnya saksi Aldy Suryanda bersama dengan terdakwa pergi menuju Desa Ajamu setelah terdakwa bersama dengan saksi Aldy Suryanda tiba di daerah desa Ajamu, pihak kepolisian Polsek Panai Tengah mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) yang telah mengambil barang berupa 6 (enam) buah galah fiber, 6 (enam) buah mata sawit dan 2 (Dua) jerigen racun pestisida merk Paratone, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lingga Tiga Sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengakibatkan PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.10.160.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-206/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PAISAL HARIS Als ICAL

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Labuhan Bilik

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun/23 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                : tanggal 09 Juni 2024;
  2. Penahanan                   
    • Penyidik                   : Rutan, sejak 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024;
    • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak 30 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum        : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair:

Bahwa terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Lingga Tiga Sawit unit Kebun Gajah Mati  Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 08 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO), kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Ayok kita bongkar Gudang racun” lalu terdakwa bertanya “Gudang racun siapa” dan Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Gudang PT.LTS”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) berangkat menuju Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) tiba di Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT tepatnya di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, lalu terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) memarkirkan sepeda motor  di bawah pohon karet kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “kau disini aja tunggu sepeda motor ini sambil melihat-lihat mana tau ada orang datang” kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menuju ke Gudang PT.Lingga Tiga Sawit dan meninggalkan terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) mendatangi terdakwa dengan membawa 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit, lalu Sdr.Rudi (DPO) mengatakan “ayo kita ke Gudang mengangkat racun” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) menuju Gudang milik PT.Lingga Tiga Sawit dan masuk melalui pintu belakang yang sebelumnya telah dirusak oleh Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone dan secara berganti-gantian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengangkatnya menuju sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), setelah sampai di sepeda motor kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menyimpan 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit ke perkebunan karet milik warga yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT, kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang Kembali mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone lalu menyimpannya juga di perkebunan karet milik warga, lalu terdakwa mengikuti Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib  terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pulang kerumah masing-masing hingga pada sekira pukul 09.00 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang kerumah terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu dan mengatakan “ayo kita jadikan uang racun itu” lalu terdakwa menjawah “ayo” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi ke area perkebunan karet milik warga, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) membawa 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone tersebut menggunakan sepeda motor menuju sebuah toko racun yang terletak di Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu lalu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) bertemu dengan Saksi Aldy Suryanda, kemudian Saksi Aldy Suryanda merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa dan Sdr.Rudi (DPO) kemudian Saksi Aldy Suryanda menghubungi Saksi Sistrianto yang merupakan anggota kepolisian Polsek Panai Tengah, selanjutnya saksi Aldy Suryanda mengatakan berniat membeli racun yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) tersebut dengan perjanjian akan dibayar setelah sampai di Desa Ajamu Kab.Labuhanbatu, selanjutnya saksi Aldy Suryanda bersama dengan terdakwa pergi menuju Desa Ajamu setelah terdakwa bersama dengan saksi Aldy Suryanda tiba di daerah desa Ajamu, pihak kepolisian Polsek Panai Tengah mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) yang telah mengambil barang berupa 6 (enam) buah galah fiber, 6 (enam) buah mata sawit dan 2 (Dua) jerigen racun pestisida merk Paratone, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lingga Tiga Sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengakibatkan PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.10.160.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 dari KUHPidana.

 

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Lingga Tiga Sawit unit Kebun Gajah Mati  Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 08 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO), kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Ayok kita bongkar Gudang racun” lalu terdakwa bertanya “Gudang racun siapa” dan Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “Gudang PT.LTS”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) berangkat menuju Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) tiba di Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT tepatnya di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, lalu terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) memarkirkan sepeda motor  di bawah pohon karet kemudian Sdr.Wahyu (DPO) mengatakan “kau disini aja tunggu sepeda motor ini sambil melihat-lihat mana tau ada orang datang” kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menuju ke Gudang PT.Lingga Tiga Sawit dan meninggalkan terdakwa, lalu sekira pukul 03.30 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) mendatangi terdakwa dengan membawa 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit, lalu Sdr.Rudi (DPO) mengatakan “ayo kita ke Gudang mengangkat racun” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) menuju Gudang milik PT.Lingga Tiga Sawit dan masuk melalui pintu belakang yang sebelumnya telah dirusak oleh Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone dan secara berganti-gantian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengangkatnya menuju sepeda motor milik Sdr.Rudi (DPO), setelah sampai di sepeda motor kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi menyimpan 6 (enam) buah galah fiber dan 6 (enam) buah mata sawit ke perkebunan karet milik warga yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari Gudang PT.LINGGA TIGA SAWIT, kemudian Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang Kembali mengambil 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone lalu menyimpannya juga di perkebunan karet milik warga, lalu terdakwa mengikuti Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib  terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pulang kerumah masing-masing hingga pada sekira pukul 09.00 Wib Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) datang kerumah terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu dan mengatakan “ayo kita jadikan uang racun itu” lalu terdakwa menjawah “ayo” kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Wahyu (DPO) dan Sdr.Rudi (DPO) pergi ke area perkebunan karet milik warga, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) membawa 2 (Dua) buah jerigen racun pestisida merk Paratone tersebut menggunakan sepeda motor menuju sebuah toko racun yang terletak di Desa Sei Rakyat Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu lalu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) bertemu dengan Saksi Aldy Suryanda, kemudian Saksi Aldy Suryanda merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa dan Sdr.Rudi (DPO) kemudian Saksi Aldy Suryanda menghubungi Saksi Sistrianto yang merupakan anggota kepolisian Polsek Panai Tengah, selanjutnya saksi Aldy Suryanda mengatakan berniat membeli racun yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) tersebut dengan perjanjian akan dibayar setelah sampai di Desa Ajamu Kab.Labuhanbatu, selanjutnya saksi Aldy Suryanda bersama dengan terdakwa pergi menuju Desa Ajamu setelah terdakwa bersama dengan saksi Aldy Suryanda tiba di daerah desa Ajamu, pihak kepolisian Polsek Panai Tengah mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO) yang telah mengambil barang berupa 6 (enam) buah galah fiber, 6 (enam) buah mata sawit dan 2 (Dua) jerigen racun pestisida merk Paratone, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Lingga Tiga Sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Paisal Haris Als Ical bersama dengan Sdr.Rudi (DPO) dan Sdr.Wahyu (DPO)  mengakibatkan PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.10.160.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya