Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
187/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH JEFRI BOY PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/105/III/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI BOY PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Jam 15.00 wib tersangka JEFRY BOY PUTRA sendirian berangkat dari rumah dengan niat untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun PT. Abdi Budi Mulia. Kemudian tersangka JEFRI NOY PUTRA berangkat dengan mengendarai Sp. Motor dan membawa karung goni. Setelah tersangka JEFRI BOY PUTRA masuk keareal kebun PT. Abdi budi Mulia kebun Teluk Panji melalui jalan yang menjadi akses warga untuk masuk dan keluar dari kebun PT. Abdi Budi Mulia, lalu di tempat yang sunyi tersangka JEFRI BOY PUTRA mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan cara mengutipnya lalu memasukkannya kedalam karung goni, begitulah seterusnya cara tersangka JEFRI BOY PUTRA mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun PT. Abdi Budi Mulia kebun teluk panji itu. Setelah tersangka JEFRI BOY PUTRA berhasil mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun PT. Abdi Budi Mulia sebanyak 02 (dua) karung goni, kemudian tersangka JEFRI BOY PUTRA membawa buah brondolan kelapa sawit itu dengan menggunakan sp. Motor, namun ketika sedang di perjalanan atau masih di areal kebun PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, tersangka JEFRI BOY PUTRA di kejar dari belakang oleh saksi KHAIRUDDIN DIKA BAKTI LUBIS dan saksi TENGKU AMRAN selaku security kebun PT. Abdi Budi Mulia kebun Teluk Panji, lalu kedua saksi mengamankan tersangka JEFRI BOY PUTRA. Setelah itu kedua saksi menanyakan kepada tersangka JEFRI BOY PUTRA apa isi di dalam karung goni tersebut, lalu kedua saksi memeriksa isi didalam karung goni, dan setelah diketahui isinya adalah buah brondolan kelapa sawit, lalu saksi menanyakan kepada tersangka JEFRI BOY PUTRA, dari mana buah brondolan kelapa sawit itu diambil, lalu tersangka JEFRI BOY PUTRA menjawab dari kebun PT. Abdi Budi Mulia kebun teluk panji, kemudian kedua saksi kembali menanyakan apakah ada ijin dari pihak kebun PT. Abdi Budi Mulia untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu di jawab oleh tersangka JEFRI BOY PUTRA tidak ada ijin.  Bahwa akibat perbuatan tersangka JEFRI BOY PUTRA yang telah mengambil 02 (dua) karung goni buah brondolan kelapa sawit dengan berat lebih kurang 50 Kg milik Perkebunan PT. Abdi Budi Mulia, sehingga pihak Perkebunan PT. Abdi Budi Mulia mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).  Dengan demikian, Penyidik Pembantu mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka JEFRI BOY PUTRA dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya