Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 662/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1194/L.2.37/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Munawir Sazali Harahap, SHKAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KAMALUDDIN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Sialang Bujing Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, melakukan “penganiayaan”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib. saksi DIAN RIVALDI sedang duduk-duduk di areal Kebun Kelapa Sawit milik PT. Matahari Dusun Sirenda-renda Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tiba-tiba datang Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario lalu mendekati saksi DIAN RIVALDI sambil berkata “AYOK MAIN KITA, SOR KALI AKU MELIHAT KAU” lalu saksi DIAN RIVALDI menjawab “APA MASALAH” tiba-tiba Terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi DIAN RIVALDI menggunakan tangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi DIAN RIVALDI lari ketakutan menuju Rumah saksi SUKINI yang merupakan karyawan perkebunan PT. Matahari, tidak berapa lama datang Terdakwa bertanya kepada saksi SUKINI “ADA NAMPAK KAMU SI DIAN DISINI” lalu saksi SUKINI menjawab “TIDAK ADA” kemudian Terdakwa langsung pergi.-------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL, saksi DIAN RIVALDI mengalami luka memar disertai pembengkakan pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul sebagaimana Hasil Pemeriksaan Luka/Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Nomor: 445/075/UPT.RSUD/I/2023 tanggal 17 Juni 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurbainah Harahap, Dokter Pemeriksa pada UPT. RSUD Kotapinang, selain itu saksi DIAN RIVALDI juga terhalang melakukan aktivitasnya sehari-hari.----------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya