Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Rap ERIANTO GURNING KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERIANTO GURNING
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam Laporan Polisi Nomor : Dalam LP/B/824/IV/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu Tanggal 29 APRIL 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
  3. Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor :  LP/B/824/IV/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu Tanggal 29 APRIL 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan dan Penahanan  Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 335 KUHP Tentang “PENGANCAMAN” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 di Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan status Tersangka, atas diri Tersangka / ERIANTO GURNING oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka, Penangkapan dan Penahanan  yang telah ditetapkan Termohon terhadap Pemohon (ERIANTO GURNING);
  7. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan /membebaskan Pemohon  dari Rumah Tahanan Negara;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya