Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 sekira Pukul 09.30 Wib di Afdeling V Blok L.17 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Aek Nabara Utara Desa. N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku SARMAWATI BR HUTAGALUNG alias OPPU REVAN dengan cara : Pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung plastik yang kosong, Setelah berada diareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kanau pelaku mengambil brondolan kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit dengan cara di kutip satu persatu dan dimasukkan kedalam karung plastik yang pelaku bawa, Sedang mengambil brondolan kelapa sawit diareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kanau, Petugas satpam PTPN III Kanau datang dan langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |