Dakwaan |
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok A 18 A Divisi I Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 10 Kg yang dilakukan oleh tersangka JULKIPLI Als KIPLI dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok atau dari piringan dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastik yang sudah di siapkan oleh pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) |