Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Rap MUHAMMAD YUSUF SIAGIAN KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 1/AS7ASS-MYS/PRAPID/II/2023
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF SIAGIAN
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1RAMLI SIREGARKEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh KEPALA KEPOLISIAN RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON). terhadap PEMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (satu)  atau Pasal 3 Subs. Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang R.I., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana yang terjadi pada tahun 2017 di Kantor Bupati Labuhan Batu Jalan.Sisingamangaraja No.60 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON). yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka beserta turunannya berupa Surat Panggilan Tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res 3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Panggilan terhadap Diri Pemohon sebagai Tersangka yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON), yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
  6. Memerintahkan KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON) untuk menghentikan Penyidikan Atas Diri Pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (satu)  atau Pasal 3 Subs. Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang R.I., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quotidak mempunyai kekuatan mengikator 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana yang terjadi pada tahun 2017 di Kantor Bupati Labuhan Batu Jalan.Sisingamangaraja No.60 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 

  • Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya