Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
296/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING 1.M. ARIPIN HASIBUAN
2.PONIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/79/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIPIN HASIBUAN[Penahanan]
2PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, sekira pukul 08.00 Wib, Saksi Pelapor ROBERT SIAGIAN bersama dengan saksi DEDI KURNIAWAN dan SUSILO PRIYONO sedang melaksanakan patrol rutin di M-1  Afd. II  PTPN-3 Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang laki-laki sedang mengangkati buah kelapa sawit dari dalam areal perkebunan menuju keluar areal dan selanjutnya kami mengikuti laki-laki tersebut menuju kendaraan becak bermotor merk Honda Verza BK 3923 YBB dan ketika kami amankan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dan seorang lagi sedang diatas kendaraan becak tersebut berhasil kami amankan yang mengaku bernama PONIDI berikut 10 (sepuluh) tros/janjang dan tidak berapa lama ada salah seorang lagi kawan pelaku sedang mengangkat buah kelapa sawit dari dalam areal menuju kendaraan becak tersebut dan selanjutnya langsung kami amankan berikut 4 (empat) tros/janjang dan laki-laki tersebut mengaku bernama M. ARIPIN HASIBUAN, sehingga keseluruhan kami amankan 14 (empat belas) tros/janjang buah kelapa sawit dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga terhadap tersangka M. ARIPIN HASIBUAN dan PONIDI dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya