Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 10.05 WIB Pelapor dan Saksi melaksanakan patroli di wilayah PT Milano saat melintas di Divisi II Blok 75 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara diketahui ada seorang laki-laki yang sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit menggunakan karung goni, kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama SUPRIATI Alias SUPRI beserta barang bukti berupa 2 (dua)karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 6 (enam) kilogram, Pelaku mengakui bahwa berondolan tersebut diambilnya dari PT Milano. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |