Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
456/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG 1.SUMARNI ALIAS MAMA INTAN
2.MITAYU LESTARI ALIAS ITA
3.KASMINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 456/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/90/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNI ALIAS MAMA INTAN[Penahanan]
2MITAYU LESTARI ALIAS ITA[Penahanan]
3KASMINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 18.00 Wib di Plasma Desa Kampung Dalam Blok B-02 PT Pangkatan Indonesia Dusun Jati Mulyo Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh pelaku SUMARNI alias MAMA INTAN, MITAYU LESTARI alias ITA dan KASMINA dengan Cara :  Para pelaku masuk keareal Plasma Desa Kampung Dalam tepatnya di Blok B-02 Dusun Jati Mulyo dengan berjalan kaki dengan membawa karung plastik dengan tujuan untuk mencari brondolan kelapa sawit diareal tersebut. Setelah diareal para pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal kebun lalu para pelaku ambil dengan cara dikutip satu persatu dan dimasukkan kedalam karung plastik yang para pelaku bawa. Setelah mendapatkan 1 (satu) karung plastik masing para pelaku, lalu para pelaku kumpul dan mempersiapkan karung plastik yang berisi brondolan kelapa sawit tersebut dengan mengikat ujung karung plastik agar bisa dibawa para pelaku dengan cara di jujung. Pada saat tersebut petugas pengamanan plasma kampung dalam datang dan mengamankan para pelaku dan barang bukit. Para pelaku dan barang bukti bawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya