Tindak pidana Pencurian ringan (Getah Lump) yang dilakukan seorang laki laki yang mengaku DARMADI yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 20024 sekira 16.00 Wib di Blok-41 Divisi III Perkebunan PT Sofcindo Aek Pamingke Desa Perkebunan Aek Pamingke Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara tersangka DARMADI mengutip getah lump dari mangkok penampungan getah lump yang merupakan hasil deresan karyawan dan selanjutnya tersangka DARMADI memasukkan getah lump ke dalam karung goni plastik dan dari tersangka DARMADI disita barang bukti berupa 3 (Tiga) Kg getah lump dan 1 (satu) unit sepeda motor . Atas kejadian tersebut pihak PT Smart Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000..-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |