Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi TUAHDI PANDEPOTAN HUTAGAOL dan saksi SISWANTO melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-81 TM 2021 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang memasukkan buah kelapa sawit kedalam Goni plastik warna Putih, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi TUAHDI PANDEPOTAN HUTAGAOL dan saksi SISWANTO langsung melakukan penangkapan, dan ketika di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama LUGA ARITONANG dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi NURLITA ASHARI bersama saksi TUAHDI PANDEPOTAN HUTAGAOL dan saksi SISWANTO membawa tersangka LUGA ARITONANG berikut barang bukti 1 (satu) buah Goni Plastik warna Putih berisikan buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari kayu ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu, selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan tersangka LUGA ARITONANG beserta barang bukti.
Maka perbuatan tersangka LUGA ARITONANG dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |