Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1110/Pid.B/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H AZHAM FAUZI Als FAUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1110/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5431/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAM FAUZI Als FAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Azham Fauzi Alias Fauzi, Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Blok 20 S Afdeling 4 PTPN IV Kebun Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 08 November 2024, Sekira pukul 12.00 Wib. saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang terketak di Dusun II Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, saat itulah terdakwa tidak memiliki uang, sehingga timbul niat terdakwa untuk mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha ajamu, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju PTPN IV Kebun Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, setibanya di Blok 20 S Afdeling 4 PTPN IV Kebun Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, setelah melihat situasi sekitar aman terdakwa masuk kedalam areal perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu dengan berjalan kaki dengan terlebih dahulu menyebrangi paret bekoan dan saat itu terdakwa membawa alat berupa 1(satu) bilah dodos dan 2(dua) buah karung goni dari rumah terdakwa, setelah terdakwa berada didalam areal perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu lalu dengan menggunakan alat 1(satu) bilah dodos, mendodos tandan buah kelapa sawit dari pokoknya atau dari pohonnya dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pokoknya atau pohonnya dimana saat itu terdakwa berhasil mengambil sebanyak 15(lima belas) janjang buah kelapa sawit selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib setelah terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit tersebut, buah kelapa sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam 2(dua) karung goni dan pada saat itulah perbuatan terdakwa ditangkap oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu dan terdakwa langsung diamankan oleh pihak pengamanan Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dan dari terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) bilah dodos,15 janjang/tros buah kelapa sawit dan 2(dua) buah karung goni, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana petikan putusan nomor 159/Pid.C/2023/PN. Rap tanggal 10 Maret 2023.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari PTPN-IV Unit Usaha Ajamu pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN-IV Unit Usaha Ajamu sebanyak 15 (lima belas) janjang Buah Kelapa Sawit;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PTPN-IV Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya