Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa IRWANSYAH PUTRA LUBIS Alias IWAN SAKLON pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 di Jalan Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha xeon berangkat menuju SPBU Blok Songo yang berada dijalan Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di SPBU Blok Songo Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor plat kendaraan BM 1416 VH yang dikendarai oleh Saksi GANDA SITORUS, Saksi IRON PURBA dan Saksi SURYA MARTA sedang terparkir di areal SPBU Blok Songo. Kemudian Saksi SURYA MARTA yang merupakan penumpang 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor plat kendaraan BM 1416 VH turun dari pintu bagian tengah sebelah kiri mobil dan berjalan kaki menuju ke kamar mandi umum SPBU Blok Songo. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki mengendap-endap mendekati 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor plat kendaraan BM 1416 VH, kemudian Terdakwa melihat Saksi IRON PURBA dan Saksi GANDA SITORUS yang duduk di bagian depan kursi mobil tersebut sedang tertidur. Setelah Terdakwa melihat situasi disekitar lokasi SPBU Blok Songo dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa membuka pintu bagian tengah sebelah kiri mobil merek mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor plat kendaraan BM 1416 VH. Setelah berhasil membuka pintu bagian tengah sebelah kiri mobil tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas wanita warna putih coklat milik Saksi SURYA MARTA yang berisi 1 (satu) unit handphone merek iphone 11, 1 (satu) buah kartu mahasiswa atasnama SURYA MARTA dan 1 (satu) buah kartu berobat atasnama WALMER PURBA yang tergantung di kursi penumpang bagian depan sebelah kiri mobil. Kemudian setelah mengambil 1 (satu) buah tas wanita warna putih coklat milik Saksi SURYA MARTA Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah motor Terdakwa dan Terdakwa langsung kabur meninggalkan lokasi menuju ke arah Kotapinang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas wanita warna putih coklat, 1 (satu) unit handphone merek iphone 11, 1 (satu) buah kartu mahasiswa atasnama SURYA MARTA dan 1 (satu) buah kartu berobat atasnama WALMER PURBA tanpa seizin Saksi SURYA MARTA dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SURYA MARTA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah rupiah).
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |