Dakwaan |
Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 03.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SUPAIJAR melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok K-05 TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SUPAIJAR selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam B 6878 THW dan 1 (satu) buah Mancis senter warna Hijau kemudian membawanya ke Pos satpam untuk di introgasi dan didata, dan ketika di introgasi laki-laki tidak dikenal tersebut mengaku bernama SINAR SYAFRIANSYAH NST dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Membang Muda. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SINAR SYAFRIANSYAH NST alias SINAR beserta barang bukti tersebut
Maka perbuatan tersangka SINAR SYAFRIANSYAH NST alias SINAR dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.
|