Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Rap PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Rantau Prapat Sulaiman Juhdi Dalimunthe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Rantau Prapat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERRY WANDI MARPAUNG,SH,DkkPT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Rantau Prapat
Tergugat
NoNama
1Sulaiman Juhdi Dalimunthe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.934.621,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 84317021911 Tanggal 10 Mei 2019 beserta seluruh perubahannya yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 84317021911 Tanggal 10 Mei 2019;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 222.934.621.89,- (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh satu rupiah delapan puluh sembilan sen), yang dihitung pertanggal 18 April 2023, dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa Angsuran (30 kali angsuran)

Rp      127.500.000.00,-

  • Denda Keterlambatan (524 hari)

Rp       85.502.621.89,-

  • Biaya Penagihan keterlambatan

Rp         9.932.000.00,- +

  •  

Rp  222.934.621.89,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Perjanjian yakni kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk/Tipe : TOYOTA ALL NEW AVANZA VELOZ 1.5 MT AIRBAG, Warna : PUTIH, No. Rangka : MHKM1CA4JFK101084, No. Mesin : 3SZDFK6012, Tahun : 2015, No. Polisi : BK 1974 UK beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Objek Perjanjian kepada Penggugat jika tidak dapat membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat, akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian guna pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak