Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 819/CU.BM/AK/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan :
a. Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Patok Besi (Blok IV) Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/1083/Pem/2015 pada bulan November 2015 yang diketahui dan ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Simangalam seluas 15 Rante dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pasar terukur 25 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan Selamat Simanjuntak terukur 200 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dentin Sembiring terukur 25 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Berlin Sirait terukur 200 m.
- Sebidang tanah Pertapak rumah yang terletak di Dusun Barisan Rel Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.6/207/Pem/2010 tanggal 2 Maret 2010 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Simangalam seluas 500 m2 dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan M.Purba terukur 100 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan S.Tambunan terukur 100 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan J.Tamba terukur 5 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan umum terukur 5 m.
Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
- Bunga Tertunggak sebesar Rp. 67.933.807,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah)
- Saldo Pinjaman sebesar Rp.63.959.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
- Denda sebesar Rp.1.566.651,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar sebesar Rp. 133.459.458,- (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar sebesar Rp. 133.459.458,- (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih. |