Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2023/PN Rap PT. SIBADIHON SAWITTA TOROP LESTARI PT. BUMIPUTERA SEKURITAS (dahulu PT. BUMIPUTERA CAPITAL INDONESIA) Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2023/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SIBADIHON SAWITTA TOROP LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MAHENDRA MASKHUR SINAGA, S.H., M.H.PT. SIBADIHON SAWITTA TOROP LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. BUMIPUTERA SEKURITAS (dahulu PT. BUMIPUTERA CAPITAL INDONESIA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang dimohonkan oleh Pelawan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum dan/atau Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 01/Pen.Eks/2023/PN Rap terhadap Objek Sengketa perkara a quo yakni sebidang tanah dengan luas 21.605 m2 (dua puluh satu ribu enam ratus lima meter persegi) yang terletak di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 7/Asam Jawa, terdaftar atas nama PT. Sibadihon Sawitta Torop Lestari (ic. Pelawan), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). 02.12.12.10.01249, Surat Ukur Nomor: 28/Asam Jawa/2012, tanggal 25 April 2012, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara.
  1. Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk Mengangkat Kembali dan/atau Mencabut Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor: 01/Pen.Eks/2023/PN Rap diatas objek sengketa yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023;
  2. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan sec ara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

------------“Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat C.q. Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode jus itie recht doen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak