Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 Sekira pukul 18.00 Wib di Divisi II Blok D41 Perkebunan Pernantian Desa Simpang Marbau Kec.NA IX-X Kab. Labura telah terjadi tidak pidana pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh sdri MARNI milik PT Smart Pernantian.
---- Dalam melakukan pencurian tersebut pelaku melakuka hanya seorang diri yang mana pelaku masuk kedalam perkebunan PT smart dengan berjalan kaki kemudian setelah pelaku berada di dalam perkebunan tersebut kemudian pelaku mengambil Berondolan buah kelapa sawit dari bawah Pohon dengan cara di Kutip oleh pelaku dan di maasukan kedalam Goni Plastik yang telah di siapkan oleh pelaku sebelumnya. Atas kejadian tersebut Pihak PT Smart Perkebunan Pernantian mengalami kerugian sebesar Rp 30.000 |