Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Menetapkan nama ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 868/IST/2009 atas nama ABDUL RODZI HARAHAP (anak Pemohon), yaitu:Nama ayah ISMEDI HARAHAP dirubah/ diganti menjadi nama ayah ISMEDI ISMED HARAHAP;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengenai perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 868/IST/2009 atas nama ABDUL RODZI HARAHAP (anak Pemohon) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 12 Februari 2009, mengenai nama ayah anak pemohon tersebut, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir Akte Kelahiran milik anak Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
|