Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Rap TJAI DJIN FAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJAI DJIN FAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Nama pemohon didalam Petikan dari daftar kelahiran (AKTE Kelahiran) untuk golongan Tionghoa Nomor : Lima yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 24 Januari 1962 yaitu: TJAI DZIN FAT di ubah menjadi ABDUL RAHMAN;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu  Utara mengenai perbaikan Petikan dari daftar kelahiran untuk golongan Tionghoa (AKTE Kelahiran)  Nomor : Lima yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 24 Januari 1962 mengenai Nama Pemohon didalam Petikan dari daftar kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak