Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk tidak melaksanakan lelang atas Objek tanah yang diatasnya terdapat bangunan seluas 517 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Desa Bandar Durian terdaftar atas nama NOVA TANJUNG sampai dengan adanya putusan hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam perkara aquo;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I terbukti lalai karena tidak lengkap dalam memberikan informasi produk layanan Bank Mengenai Informasi Pelelangan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam 20 huruf (f) JO Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum serta perbuatan Tergugat I yang sama sekali tidak mengimplementasikan atau menerapkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 yaitu tentang upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Bank terhadap debitur atau orang yang telah mengambil berupa a. Penjadwalan kembali (rescheluing), b. Persyaratan (reconditioning), c. Penataan kembali (restructuring) sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam upaya mengalihkan (pelaksanaan lelang Hak Tanggungan) hak kepemilikan atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan terhadap Objek tanah yang diatasnya terdapat bangunan seluas 517 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Desa Bandar Durian terdaftar atas nama NOVA TANJUNG;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang menyertai dari timbulnya peralihan hak (lelang Hak Tanggungan) atas tanah perkara itu hingga terbitnya surat-surat, akta-akta maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah perkara maupun dengan segala akibat hukumnya atas hal itu adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat ataupun setiap orang atau siapapun yang mendapatkan hak daripada tanah perkara itu ataupun mengkelolanya baik membangun suatu benda ataupun menanam suatu tanaman apapun diatas tanah sengketa untuk segera mencabut/menebang/menggusur dan mengosongkannya serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |