Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. HARTONO Alias AWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 664/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/L.2.37/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Alias AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa HARTONO Alias AWI pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Simpang Tugu Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib dikarenakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sudah habis terjual, Terdakwa dengan menggunakan 1 (unit) hp android merek Redmi warna abu-abu milik Terdakwa menghubungi BOYKE SITORUS (DPO) untuk membuat janji bertemu di rumah BOYKE SITORUS (DPO) yang beralamat di Jalan Mutiara Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan BOYKE SITORUS (DPO) dengan mengatakan ”MAU BELANJA AKU BANG” lalu dijawab oleh BOYKE SITORUS (DPO) dengan mengatakan ”ADA INI” sambil memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram netto kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotia jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram netto selanjutnya Terdakwa memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada BOYKE SITORUS (DPO) sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Simpang Tugu Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengecak menjadi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram netto yang ada ditangan Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip yang akan Terdakwa jual seharga Rp 100.000- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi M. JIWA PAHLAWAN dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SATRES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tugu Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi, dan saat itu saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi dan dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada didalam rumah kontrakan. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan  berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama HARTONO Alias AWI (Terdakwa), dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan dari kantong saku celana sebelah kanannya ditemukan berupa 1(satu) unit hp android merek redmi warna abu-abu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan dari hadapan Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah bong. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mangakui narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari BOYKE SITORUS (DPO) beralamat di Jalan Mutiara Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnya tim langsung bergerak melakukan pengembangan namun BOYKE SITORUS (DPO) tidak berhasil diamankan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 037/01.10107/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2098/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram netto milik terdakwa  HARTONO Alias AWI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------------- Bahwa Terdakwa HARTONO Alias AWI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Simpang Tugu Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis pukul 18.30 wib saksi M. JIWA PAHLAWAN dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SATRES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tugu Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi. Kemudian pada saat itu saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi dan dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada didalam rumah kontrakan. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan  berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama HARTONO Alias AWI (Terdakwa), dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan dari kantong saku celana sebelah kanannya ditemukan berupa 1(satu) unit hp android merek redmi warna abu-abu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan dari hadapan Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah bong. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mangakui narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari BOYKE SITORUS (DPO) beralamat di Jalan Mutiara Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnya para saksi langsung bergerak melakukan pengembangan namun BOYKE SITORUS (DPO) tidak berhasil diamankan.---------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 037/01.10107/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2098/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram netto milik terdakwa  HARTONO Alias AWI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya