Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Richard Tampubolon Alias Ricat, pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus tahun 2024 pukul 03.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berada di sebuah warnet yang berada di depan Grand Hotel Jalan Mayor M. Siddik Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara dan terdakwa menunggu angkutan umum untuk pergi ke rantauprapat lalu terdakwa turun di samping mesjid Al Aman Aek Kanopan lalu terdakwa masuk kedalam mesjid melalui pintu samping dan melihat saksi Linda Br Siahan dan saksi Jiren sedang tertidur di teras mesjid dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra125 warna hitam sedang terparkir di teras mesjid kemudian terdakwa melihat kunci sepeda motor yang terletak di lantai tepat dosamping saksi jiren tidur lalu terdakwa mengambil kunci motor tersebut lalu mencoba menghidupkan sepeda motor merk Honda supra125 warna hitam setelah sepeda motor merk Honda supra125 warna hitam tersebut menyala terdakwa membawa sepeda motor kearah rantauprapat;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib saksi Linda Br Siahaan terbangun dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra125 warna hitam yang sebelumnya terparkir di teras mesjid sudah tidak ada dan membangunkan saksi Jiren lalu memberitahukan sepeda motor sudah hilang lalu saksi Linda Br Siahaan dan saksi Jiren mencari disekitar halaman mesjid lalu saksi Linda Br Siahaan menelpon saksi Reyhan Fadila Siagian kemudian saksi Reyhan Fadila Siagian datang dan mencek CCTV mesjid dan melihat terdakwa yang sedang mengambil kunci sepeda motor yang terjatuh dari kantong celana saksi Jiren kemudian saksi Linda Br Siahaan menuju Polsek Kualuh Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra125 warna hitam tanpa seijin saksi Linda Br Siahaan untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Linda Br Siahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |