Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
366/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR IWAN SUGANDA ALIAS IWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/501/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUGANDA ALIAS IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 22.30 wib di Divisi II Blok B 70 TM 2019 PT. MP. Leidong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 22.30 wib, pelapor dihubungi oleh rekan pelapor yang bernama IMAM SUHATMAN dan  WIDODO yang menerangkan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit. Dimana awalnya kedua rekan saya tersebut sedang menjalankan tugas patroli di Divisi II Blok B-70 TM 2019 PT. MP. Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu Desa  Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Dan saat melakukan patroli, ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melansir buah kelapa sawit di dalam areal kebun kanopan ulu dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang gandeng, melihat hal tersebut kedua rekan saya pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega zr warna hitam tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah keranjang gandeng yang berisikan 15 (lima belas) jangjang/ tross buah kelapa sawit. Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengaku bernama  IWAN SUGANDA alias IWAN (lk, 39 tahun, islam, belum bekerja, alamat Jalan Flamboyan Lik. IV Kel. Aek kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos satpam kanopan Ulu Desa Perkebunan kanopan Ulu. Sehingga akibat perbuatan dari pelaku, PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya