Dakwaan |
Tindak pidana pencurian ringan (buah kelapa sawit) yang dilakukan oleh MULIYADI yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Blok 54 Div. I Perkebunan PT. Smart padang halaban Kec. Aek Kuo Kab.Labura dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dengan sebuah egrek dari bawah pohon didalam perkebunan,kemudian setelah itu Tersangka mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut didalam perkebunan, lalu pada waktu Tersangka sedang mengegrek buah kelapa sawit tersebut didalam perkebunan, kemudian pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan perkebunan, dan diamankan beserta barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Pos Satpam Padang halaban, dan dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut pihak perkebunan PT. Smart padang halaban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) Rupiah |