Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Perubahan Tempat dan Tahun lahir Pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 1222-LT-15072024-0046 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tanggal 15 Juli 2024 yaitu:
- Tempat Lahir di Tanjung Medan Telaga Suka
- Tahun Lahir 1979 dirubah/diperbaiki menjadi Tahun 1983;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengenai perbaikan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 1222-LT-15072024-0046 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tanggal 15 Juli 2024;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Apablla Majelis Yang Mulia berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono); |