Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib dimana saya sedang berada di rumah saya yang terletak di desa perkebunan pangkatan PT. Pangkatan Indonesia, saya di telpon oleh security yang bernama SUHARTATO dan RAHODDIN PURBA dan memberi tahu bahwa sewaktu melaksanakan patroli rutin di areal blok D2 Divisi I PT. Pangkatan Indonesia saksi melihat seorang laki-laki masuk kedalam ke areal perkebunan kemudia saksi melakukan pengintaian saksi melihat laki-laki tersebut sedang mengutip buah berondolan buah kelapa sawit di bawah pohon sawit, saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut dan barang bukti berupa 1 satu goni plastik buah berondolan kelapa sawit kekantor pos security mendapat telepon sesampainya di tempat pelapor mengintrogasi pelaku dan ianya mengakui telah mengambil buah berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Pangkatan indonesia dan ianya mengaku bernama INDARWAN dan atas kejadian tersebut pelapor an. SUNGKONO melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT. Pangkatan indonesia dan atas perintah pimpinan perusahaan agar membawa pelaku dan barang bukti ke polsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum lebih lanjut .Dan atas kejadian tersebut dimana kebun PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian 1 (satu) goni plastik yang berisikan buah brondolan kelapa sawit dengan berat 13 kg dan kerugian materil Rp. 39.000,- ( tiga puluh sembilan ribu rupiah ) |