Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pengampuan / Adik Kandung Pemohon bernama Daud Makmur Hutabarat berada dalam kondisi gangguan jiwa, sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan Hukum dan wajib diwakili oleh seorang Pengampu;
- Menetapkan Pemohon yang bernama CHARLES BRONSON HUTABARAT, sebagai Wali Pengampu dalam kehidupan sehari-hari dan Urusan keperdataan bagi Adi Kandung Pemohon bernama DAUD MAKMUR HUTABARAT tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri serta selaku Wali Pengampu mewakili tindakan hukum dari Adik Kandung Pemohon bernama DAUD MAKMUR HUTABARAT untuk Menjual harta DAUD MAKMUR HUTABARAT yaitu Sebidang tanah yang diatasnya tanaman kelapa sawit dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 313, atas nama DAUD MAKMUR HUTABARAT di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri serta selaku Wali Pengampu mewakili tindakan hukum dari Adik Kandung Pemohon bernama DAUD MAKMUR HUTABARAT untuk Menjual harta peninggalan orangtua dan saudara Pemohon dan Termohon berupa :
- Menjual Sebidang tanah yang diatasnya tanaman kelapa sawit milik Almarhum RAPOLO HUTABARAT selaku Abang Kandung Pemohon dan Termohon, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 316, atas nama RAPOLO HUTABARAT di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Menjual Sebidang tanah yang diatasnya tanaman kelapa sawit milik Almarhum Roberto Hutabarat selaku Bapak Tua Kandung dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 309 Atas Nama tertulis R. HUTABARAT di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Menjual Sebidang tanah yang diatasnya tanaman kelapa sawit milik Almarhum ASARIANI ZEBUA selaku Ibu Kandung, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 314 atas nama tertulis ASRAINI ZEBUA di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Membebankan Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
|