Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 Wib saksi atas nama ANGGIAT NABABAN memberitahukan kepada pelapor bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Becak Bermotor jenis Honda Megra Pro BK 5078 YBA dengan Noka : MH1KC2117CK078359 dan Nosin : KC21E1079814 dan pelakunya yang bernama ASLAN berhasil melarikan diri karena telah melakukan Pencurian 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit di Afdl VI Blok W 13 TM 2021 Kelapa Sawit Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor menyuruh saksi untuk membawa pelaku dan barang buktinya ke Kantor Besar dan selanjutnya pelapor langsung ke Kantor Besar setelah itu langsung melaporkan kepada pihak Manager Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat dan atas perintah dan kuasa dari manager terhadap perkara tersebut untuk dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, atas kejadian tersebut dimana pihak perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 97.500 |