Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PN Rap FITRIANI SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIANI SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HILMAN ARFANDY SIREGARFITRIANI SIREGAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Pemohon (FITRIANI SIREGAR) tersebut sebagai Pemegang kekuasaan orang tua dari anak  Pemohon yang belum dewasa yaitu TAUPIK QURAHMAN SIREGAR Bin SYAMSIR SIREGAR, Tempat / Tgl Lahir : Pematang Siantar, 22 Januari 2009, Jenis kelamin : laki-laki  untuk mewakili kepentingan anak tersebut bertindak secara hukum untuk mengalihkan dan atau menjual tanah beserta dengan bangunan rumah seluas + 274 M2, yang terletak di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04895 tanggal 02April 2024, atas nama Pemohon (FITRIANI SIREGAR dan TAUPIK QURAHMAN SIREGAR);
  3. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut ;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak