Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon (FITRIANI SIREGAR) tersebut sebagai Pemegang kekuasaan orang tua dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu TAUPIK QURAHMAN SIREGAR Bin SYAMSIR SIREGAR, Tempat / Tgl Lahir : Pematang Siantar, 22 Januari 2009, Jenis kelamin : laki-laki untuk mewakili kepentingan anak tersebut bertindak secara hukum untuk mengalihkan dan atau menjual tanah beserta dengan bangunan rumah seluas + 274 M2, yang terletak di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04895 tanggal 02April 2024, atas nama Pemohon (FITRIANI SIREGAR dan TAUPIK QURAHMAN SIREGAR);
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut ;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |