Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H HENDRI GUNAWAN Als ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2287/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI GUNAWAN Als ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-233/RP.RAP/08/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

HENDRI GUNAWAN Als ALDI

Nomor Identitas

:

1210101208980000

Tempat Lahir

:

Bandar Rukun

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 12 April 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Panglima Sudirman Gg. Gembira Kel. Labuhan Bilik Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SD

 

 

       

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                            : Tanggal 04 Juni 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan      : Tanggal 07 Juni 2024;
    3. Penahanan                                :
  • Penyidik                                 : Rutan, sejak 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU                    : Rutan, sejak 30 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                      : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

Primair:

Terdakwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni 2024, bertempat di Jl Pajak Glugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa baru saja selesai bekerja di tempat pemotongan ayam di Pajak Glugur, lalu Terdakwa pergi ke kosannya yang berada di daerah Pajak Glugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk beristirahat. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB Terdakwa keluar dari kosannya untuk berjalan-jalan. Pada saat itu Terdakwa bertemu dengan seorang temannya bernama PAK PEN di tengah jalan. Pada saat mereka bertemu PAK PEN mengatakan kepada Terdakwa, ”Kau jualkan dulu barang ini seperti biasa.” Lalu PAK PEN menyerahkan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Club X berwarna putih yang berisikan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan daun ganja kering. Terdakwa pun mengiyakan perkataan PAK PEN dan menerima narkotika yang berikan kepadanya. Selanjutnya PAK PEN pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa pun kembali ke kos-kosannya dan pada saat sampai di kosannya, wayar lampu ruko disamping kosannya rusak sehingga Terdakwa pun memperbaiki wayar atau kabel listrik tersebut. Pada saat Terdakwa sedang memperbaiki wayar atau kabel listrik tersebut, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian dari Polres Labuhanbatu yaitu Saksi DEDI F. RITONGA, Saksi BHAYAKI S dan Saksi IBNU PRATAMA menghampiri Terdakwa. Melihat anggota kepolisian berdatangan, Terdakwa pun menjatuhkan narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan Terdakwa ke bawah tanah. Petugas kepolisian tersebut segera mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kosong yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di tanah dekat kaki sebelah kanan Terdakwa yang sebelumnya sempat Terdakwa buang, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Club X warna putih yang berisikan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan daun ganja kering ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa. Pada saat petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Ia memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari temannya yang bernama PAK PEN dan tujuan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapat keuntungan.
    • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 286/06.10102/2024 tanggal 05 Juni 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,75 gram dan berat netto 1,15 gram serta 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 2,55 gram dan berat netto 1,92 gram.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3204/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti milik  4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih milik tersangka HENDRI GUNAWAN Als ALDI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 2,55 gram dan berat netto 1,92 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I pidana terdakwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni 2024, bertempat di Jl Pajak Glugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB Saksi DEDI F. RITONGA bersama dengan Saksi BHAYAKI S dan Saksi IBNU PRATAMA sedang melaksanakan tugas penyelidikan atas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu atau tepatnya di Pajak Glugur Rantauprapat Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Pada saat itu diterima informasi bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada beberapa orang di sekitar Pajak Glugur. Mendapat informasi tersebut, Saksi DEDI F. RITONGA bersama dengan Saksi BHAYAKI S dan Saksi IBNU PRATAMA melakukan penyelidikan di sekitaran Pajak Glugur. Sesampainya di Pajak Glugur, Saksi melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di depan salah satu ruko. Melihat hal tersebut, Saksi DEDI F. RITONGA dan saksi penangkap lain pun mendatangi laki-laki yang dicurigai tersebut. Pada saat mendatangi laki-laki tersebut, terlihat laki-laki tersebut sedang menjatuhkan sesuatu barang ke bawah tanah dekat kaki kanan laki-laki tersebut. Melihat tindakan yang mencurigakan, Saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang selanjutnya diketahui bernama HENDRI GUNAWAN Als ALDI. Kemudian dilakukan pemeriksaan benda apa yang sempat dijatuhkan oleh Terdakwa dan  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kosong yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari tanah dekat kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Club X warna putih bekas berisikan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering. Pada saat petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Ia memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari temannya yang bernama PAK PEN dan tujuan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapat keuntungan.
    • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:208/05.10102/2024dari PT.Pegadaian Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 286/06.10102/2024 tanggal 05 Juni 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,75 gram dan berat netto 1,15 gram.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3204/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti milik  4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih milik tersangka HENDRI GUNAWAN Als ALDI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman pidana Terdakwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua:

Bahwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juni 2024, bertempat di Jl Pajak Glugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB Saksi DEDI F. RITONGA bersama dengan Saksi BHAYAKI S dan Saksi IBNU PRATAMA sedang melaksanakan tugas penyelidikan atas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu atau tepatnya di Pajak Glugur Rantauprapat Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Pada saat itu diterima informasi bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada beberapa orang di sekitar Pajak Glugur. Mendapat informasi tersebut, Saksi DEDI F. RITONGA bersama dengan Saksi BHAYAKI S dan Saksi IBNU PRATAMA melakukan penyelidikan di sekitaran Pajak Glugur. Sesampainya di Pajak Glugur, Saksi melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di depan salah satu ruko. Melihat hal tersebut, Saksi DEDI F. RITONGA dan saksi penangkap lain pun mendatangi laki-laki yang dicurigai tersebut. Pada saat mendatangi laki-laki tersebut, terlihat laki-laki tersebut sedang menjatuhkan sesuatu barang ke bawah tanah dekat kaki kanan laki-laki tersebut. Melihat tindakan yang mencurigakan, Saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang selanjutnya diketahui bernama HENDRI GUNAWAN Als ALDI. Kemudian dilakukan pemeriksaan benda apa yang sempat dijatuhkan oleh Terdakwa dan  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kosong yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari tanah dekat kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Club X warna putih bekas berisikan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering. Pada saat petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Ia memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari temannya yang bernama PAK PEN dan tujuan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapat keuntungan.
    • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:208/05.10102/2024dari PT.Pegadaian Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 286/06.10102/2024 tanggal 05 Juni 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 2,55 gram dan berat netto 1,92 gram.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3204/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 2,55 gram dan berat netto 1,92 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Terdakwa HENDRI GUNAWAN Als ALDI bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya