Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Rap KHAI RUNNISSA Br TUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAI RUNNISSA Br TUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan nama orang tua Pemohon didalam Akta Kelahiran KAHIRUNNISA TUMEANG yaitu: Nama Pemohon KHAIRUNNISA TUMEANG dirubah/diperbaiki menjadi nama KHAIRUN NISA;Nama Ayah Pemohon ALAMI SALAM SITUMEANG dirubah/diperbaiki menjadi nama ayah ALAMI SALAM;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor: 1222-LT-07042014-0037 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak